Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korban tindak pidana penggelapan uang di Maybank senilai Rp22 miliar, Atlet e-Sport Winda Lunardi (Instagram.com/Evos.earl)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BMI) Cipulir berinisial AT sebagai tersangka, kasus hilangnya saldo rekening tabungan seorang atlet E-Sport Winda Lunardi serta ibunya, Floretta Lizzy Wiguna, sebesar Rp20,879 miliar.

"Terkait dengan tindak pidana perbankan dan pencucian uang (TPPPU), Betul Bareskrim Polri telah menangani LP: Nomor  LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020 tentang dugaan TP (tindak pidana) perbankan dan TP pencucian uang dengan tersangka AT selaku BM/Kepala KCP Cipulir PT Bank MI Jakarta Selatan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

1. Modus operandi yang dilakukan AT

Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl (tengah) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Awi menjelaskan modus operandi kasus ini dilakukan dengan cara menarik uang nasabah dari rekening tanpa izin, lalu ditransfer kepada teman-teman tersangka untuk diputar, dengan harapan mendapatkan keuntungan.

"Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 23 orang," kata dia.

2. Penyidik sudah sita aset tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di