Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Lolowau, Nias Selatan sedang menjadi perhatian publik. Bocah itu viral di media sosial usai video yang menunjukkan kondisi kedua kakinya patah beredar luas.
Kementerian Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengatakan, kasus ini dapat dikembangkan dengan menarik tanggung jawab orangtua korban soal penelantaran.
Orangtua korban diketahui sudah berpisah sejak dia masih bayi. Sang ibu menitipkan anaknya itu kepada kakek dan neneknya. Kedua orangtuanya juga merantau, ayahnya ke Aceh, sedangkan ibunya ke Medan.
"Kasus ini dapat dikembangkan dengan menarik tanggung jawab orangtua dan keluarga dalam pengasuhan anak dan penelantaran anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar kepada IDN Times, Jumat (31/1/2025).