Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi perundingan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi perundingan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Seorang anak berusia lima tahun yang duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) jadi korban kekerasan teman sekelasnya di Pekanbaru, Riau. 

Kasus ini diduga terjadi pada Oktober 2023 dan baru diketahui awal November 2023. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong agar kasus ini diselesaikan dengan perspektif hukum anak.

“Kami terus mendorong kasus ini didalami secara profesional dan ditangani dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sehingga anak korban dan anak berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi hak-hak dasarnya. Di antaranya tetap dapat bersekolah dan bermain dengan teman-temannya tanpa mendapatkan stigma atau perundungan,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

1. Perhatikan sebab akibat anak jadi pelaku kekerasan seksual

KemenPPPA memberikan pendampingan pada anak-anak yang menghadapi bentrokan dan konflik di Pulau Rempang, Batam. (dok. KemenPPPA)

Nahar mengatakan, lewat kasus ini masyarakat perlu memahami bersama tentang penyebab dari tindakan sang anak.

“Melalui kasus ini kita perlu pahami bersama, mungkin ada sebab lain, termasuk anak yang mendapatkan pengasuhan tidak layak atau menjadi korban kelalaian pengawasan orangtua dan/atau lingkungan di mana anak beraktivitas dapat berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual,” katanya.

2. Butuh pendampingan rehabilitatif dan intervensi psikologis

Ilustrasi perundingan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Nahar menekankan, peristiwa ini membawa dampak negatif terhadap kondisi psikologis dan perubahan perilaku pada anak korban dan anak yang berkonflik dengan hukum. 

Pemulihan bagi kedua anak pascakejadian pun dinilainya penting dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak atas perlindungan. 

“Dibutuhkan pendampingan yang bersifat rehabilitatif atau intervensi psikologis untuk pemulihan dari dampak negatif yang ditimbulkan dari peristiwa kekerasan seksual tersebut,” kata Nahar. 

3. Kemen PPPA melakukan asesment pada anak korban dan anak pelaku

Peresmian Taman Denggung dan Taman Layak Anak di kawasan Lapangan Denggung, Sleman, Senin (15/1/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Berbagai langkah telah dilakukan, di antaranya mengonfirmasi dan mengedukasi kepada pihak sekolah, konfirmasi dan asesmen kepada anak berkonflik dengan hukum, anak korban, dan orangtua keduanya.

Nahar mengatakan, Kemen PPPA juga sudah melakukan pendampingan visum dan pemeriksaan kesehatan anak korban, pendampingan psikologi bagi anak korban, dan anak berkonflik dengan hukum.

Selain itu, adapula pendampingan dan edukasi hukum kepada orangtua anak korban dan anak berkonflik dengan hukum, serta mediasi kedua belah pihak. 

Editorial Team