Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku terkejut ketika mendengar putusan vonis lepas bagi bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Vonis itu dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, (24/1/2023) lalu.
Hakim Ketua Syafrudin Ainor mengatakan menyebut Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi hal tersebut tidak masuk ke perbuatan tindak pidana. Hal tersebut masuk ke dalam tindak perdata.
Lantaran keterkejutan itu maka Mahfud menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak. Mulai dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri hingga Menteri Koperasi dan UKM.
"Kami membahas keterkejutan Indonesia baik pemerintah maupun rakyatnya karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama bahwa itu merupakan perbuatan pelanggaran hukum yang sempurna. Kejaksaan Agung, kepolisian hingga PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan), menyatakan pelanggaran hukum, tapi ternyata malah dibebaskan, onslag," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers pada Jumat, (27/1/2023).
Ia mengatakan tidak bisa menghindar dari keputusan majelis hakim di pengadilan. Mahfud menjelaskan karena putusan yang tidak masuk akal itu, maka ia tak menggunakan lagi kalimat menghormati putusan majelis hakim. Ia memilih menggunakan diksi tak bisa menghindar dari putusan majelis hakim.
"Mungkin kita tidak perlu menghormati. Kita tidak bisa menghindar gitu aja kan bisa," ujarnya lagi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku bingung dengan putusan lepas dari hakim di PN Jakbar. Sebab, isi dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah jelas bahwa Henry Surya sudah melanggar Undang-Undang Perbankan pasal 46.
"Isinya menghimpun dana dari masyarakat, padahal dia (KSP Indosurya) bukan bank dan dilakukan tanpa izin," tutur dia lagi.
Lalu, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk melawan putusan majelis hakim yang dinilai tak masuk akal tersebut?