Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terbelit Kasus Pencucian Uang, Rapat Tahunan KSP Indosurya Ditunda

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara daring terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tiga tersangka pencucian uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya lengkap atau P-21. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, berkas yang lengkap itu atas nama Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub.

1. Menunda karena khawatir ada manipulasi

Ilustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop, Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya menampung aspirasi berupa keinginan untuk menunda RAT online karena adanya kekhawatiran indikasi manipulasi saat pelaksanaan.

“Mereka meminta Kemenkop menunda pelaksanaan RAT yang akan dilaksanakan secara online karena khawatir akan ada indikasi manipulasi,” kata Zabadi, dikutip dari ANTARA, Jumat (29/7/2022).

2. Kemenkop bakal membentuk tim pendampingan

Secara tegas, Kemenkop disebut bakal membentuk tim guna melakukan pendampingan terhadap KSP Indosurya Cipta agar terwujud proses RAT yang akuntabel dan transparan.

“Pendampingan RAT dilakukan terhadap seluruh rangkaian proses dari awal hingga akhir,” lanjut Zabadi. Karena status KSP “Dalam Pengawasan Khusus”, menurutnya, maka seluruh rangkaian proses RAT harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari tim pendamping.

Berdasarkan hal itu, maka RAT harus ditunda agar pelaksanaannya benar-benar mencerminkan aspirasi anggota dan demokratis yang merupakan wujud dari anggota selaku pemilik koperasi.

“Penetapan status tersebut tidak lain untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya tetap dalam pengawasan Kemenkop,” ungkap dia.

3. Kemenkop mendorong penegakan hukum

Ahmad Zabadi, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UMKM dalam Webinar Eps. 5 #MenjagaIndonesia by IDN Times dengan tema "UMKM Bangkit, Pandemik Pamit" (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain itu, Kemenkop juga dikatakan turut mendorong penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti bersalah perihal persoalan dalam tubuh KSP Indosurya.

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah sudah mendorong proses penegakan hukum kepada pengurus yang diduga menggelapkan aset atau perubahan dokumen secara tidak sah atau dugaan perbuatan delik pidana lain.

Kemenkop juga terus aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar di antaranya dengan Kemenkopolhukam, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Bareskrim Polri.

“Kami mendukung penuh penyelesaian perkara yang membelit KSP-KSP bermasalah ini demi terpenuhinya hak-hak anggota.”

Share
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us