Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkit pengalaman Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang "lolos" dari penetapan tersangka di Kejaksaan Agung akibat ketidaksahan Jaksa Agung Hendarman Supanji.
"Dulu, beliau (Yusril) tersangka di Jaksa Agung. Terus menyatakan penetapan tersangka tidak sah, karena apa? Karena ditetapkan oleh Jaksa Agung yang tidak sah karena tidak dilantik," ujar Boyamin ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dilansir ANTARA, Selasa (5/11/2024).