Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Bantah Yusril, Sebut Peristiwa 1998 Pelanggaran HAM Berat

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah di kantor Komnas HAM. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Intinya sih...
  • Komnas HAM membantah pernyataan Menteri Yusril Ihza Mahendra
  • Penyelidikan pada 2003 menemukan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan Mei 1998
  • Komnas HAM berharap pemerintahan baru menindaklanjuti hasil penyelidikan yang ada

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, soal peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut peristiwa 1998 dimasukan ke dalam pelanggaran HAM berat lantaran sudah pernah ada penyelidikan pro justitia pada tahun 2003 lalu. Penyelidikan itu, kata Anis, dipimpin oleh Salahudin Wahid atau Gus Solah. 

"Hasil penyelidikan tersebut menemukan bahwa telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan Mei 1998. Di mana, ketika itu telah terjadi serangan yang sistematis dan meluas terhadap penduduk sipil," ujar Anis di dalam keterangan video yang dikutip Kamis (24/10/2024). 

Serangan sistematis dan meluas itu, kata Anis, mulai dari pembunuhan, kekerasan seksual, penganiayaan, penghilangan paksa, perampasan kemerdekaan dan penderitaan fisik. Hasil penyelidikan Komnas HAM itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada 2003 lalu. 

Ia pun berharap di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran, hasil penyelidikan yang sudah ada di tangan Kejaksaan Agung dapat ditindaklanjuti. "Kami berharap pemerintahan baru bisa menindaklanjuti dengan menegakan hukum yang berkeadilan lewat pengadilan HAM," tutur dia. 

1. Komnas HAM nilai korban pelanggaran HAM berat berhak mendapatkan keadilan

Ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM). (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, kata Anis, korban berhak mendapatkan keadilan, kebenaran dan jaminan dari pemerintah bahwa peristiwa serupa tidak akan terulang di masa mendatang. "Para korban juga berhak mendapatkan pemulihan dan tidak ada impunitas atau kejahatan tanpa ada penghukuman," tutur mantan Direktur Migrant Care itu. 

Pernyataan Yusril itu membuat marah para keluarga korban. Sebab, di pemerintahan mantan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, peristiwa kerusuhan 1998 sudah diakui sebagai pelanggaran HAM berat. Ada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang sudah diakui telah terjadi di Tanah Air, termasuk peristiwa 1998. 

Berikut daftar peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui oleh pemerintah:

  1. Peristiwa 1965-1966
  2. Peristiwa penembakaan misterius 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
  5. Peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998
  6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998
  8. Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999
  9. Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999
  10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
  11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
  12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

2. Pemerintahan Jokowi sempat bantu pemulihan korban pelanggaran HAM berat

Presiden RI ke-7 Joko "Jokowi" Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara, pada 2022 mantan Presiden Jokowi sempat mengeluarkan Keppres Nomor 17 mengenai tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu (PPHAM). Tim yang berada di bawah kepemimpinan Mahfud MD, ketika itu mendata siapa saja yang menjadi korban dan diberikan bantuan pemulihan.

Cara ini sempat menuai kontroversi lantaran pemerintahan Jokowi ingin menutup upaya hukum bagi peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Salah satunya dengan cara memberikan bantuan bagi para korban dan keluarganya.

Namun, Mahfud pada 2023 itu menepis persepsi tersebut. Dalam pandangan guru besar ilmu hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) itu, nasib pengusutan hukum peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu ada di tangan Kejaksaan Agung. 

"Proses persidangannya dilakukan di pengadilan HAM," ujar Mahfud. 

Meskipun, Mahfud sepakat untuk menyeret pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu sulit. Karena sulit untuk mencari bukti-bukti yang ada. 

"So far Pak Yusril (kalimatnya) agak masuk akal ketika berpikir pelanggaran HAM berat gak pernah bisa dibuktikan. Itu aja masalahnya. Oleh sebab itu, ketika saya menjabat saya tidak menutup kasus itu. Tetapi, diakui saja oleh pemerintah," katanya di kantor Kemhan, Jakarta Pusat ketika menjawab pertanyaan IDN Times Selasa kemarin. 

Namun, kata Mahfud, pemerintah tidak meminta maaf kepada siapapun. Di sisi lain, tim untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu secara non yudisial masa kerjanya belum diperpanjang. Masa kerja mereka sudah habis sejak Desember 2023. 

3. . Yusril klarifikasi pernyataan soal peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (kiri) berbincang dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra (kanan) saat mengikuti pelantikan menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo melantik 53 menteri dan kepala badan negara setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara, usai pernyataannya membuat gaduh di awal pemerintahan Prabowo Subianto, Menko Yusril mengklarifikasi pernyataannya. Ia merasa pernyataannya disalahpahami, sebab dia mengklaim tidak terlalu mendengar pernyataan wartawan.

"Kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide atau kah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," ujar Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa kemarin. 

Yusril menegaskan, pemerintahan Presiden Prabowo bakal mengkaji seluruh rekomendasi dan temuan pemerintah-pemerintah terdahulu soal peristiwa 98. Begitu juga dengan pernyataan pemerintahan Jokowi yang mengakui pelanggaran HAM berat pada 1998.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us