Jakarta, IDN Times - Tokoh agama sekaligus mantan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok, Jawa Barat, Habib Muhsin Ahmad Al Attas, diundang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dalam rapat itu, Habib Muhsin mendorong Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) secara kelembagaan dapat diperkuat sehingga keputusannya dapat mengikat. Ia juga ingin BPIP ke depan bisa menegur lembaga lain yang sudah melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
Ia lantas membandingkannya dengan Mahkamah Konstitusi (MK), yang keputusannya bersifat final dan mengikat. BPIP harus punya wibawa sebagai penjaga nilai Pancasila.
"Badan pembinaan, badan penguatan Pancasila ini harus punya putusan-putusan yang sifatnya bisa mengikat. Menegur maksudnya. Ini sudah keluar, melenceng," kata Habib Muhsin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
"Kalau secara hukum kan ada, ada apa namanya? Yang konstitusi apa? Yang di MK, Mahkamah Konstitusi, itu kan secara yuridisnya. Tapi secara moral, BPIP harus punya wibawa. Yang punya-punya daya kontrol untuk menegur, untuk mengikatkan bahwasannya lembaga ini sudah melenceng," imbuh dia.