Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha di berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman, kesehatan, hingga kosmetik, untuk segera mengurus sertifikat halal. Ketentuan tersebut wajib dipenuhi paling lambat 17 Oktober 2026.
Direktur Jaminan Produk Halal BPJPH, M. Fuad Nasar, menegaskan kewajiban ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen, sekaligus penegakan regulasi nasional terkait jaminan produk halal.
“Seluruh produk yang beredar pada kategori makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Fuad dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, Jumat (24/4/2026).
