5 Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal agar Produkmu Lolos BPJPH

Sertifikasi halal merupakan salah satu aspek penting yang wajib diperhatikan pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia. Banyak konsumen, khususnya dari kalangan muslim, mempertimbangkan aspek kehalalan sebelum membeli sebuah produk.
Kamu perlu tahu bahwa proses mendapatkan sertifikasi halal gak bisa dianggap sepele. Ada serangkaian tahapan administratif dan teknis yang harus dilalui agar produkmu diakui secara resmi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Supaya gak bingung memulainya, mari pahami cara mendapatkan sertifikasi halal lewat penjelasan berikut ini.
1. Pelaku usaha harus terdaftar dalam sistem SIHALAL milik BPJPH

Langkah awal yang harus dilakukan yaitu mendaftarkan usaha melalui sistem resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Sistem Informasi Halal atau SIHALAL. Sistem ini merupakan platform digital yang menjadi pintu masuk segala proses administratif terkait sertifikasi halal, mulai dari pengisian formulir, unggah dokumen, sampai pemantauan status permohonan.
Setelah membuat akun, kamu akan diminta mengisi profil lengkap usaha yang meliputi nama perusahaan, alamat tempat produksi, serta jenis produk yang akan disertifikasi. Jangan sampai melewatkan satu pun data karena informasi ini akan menjadi acuan verifikasi awal oleh BPJPH. Proses pengisian data untuk sertifikat halal bisa dilakukan kapan saja selama koneksi internet stabil. Perhatikan pula agar semua informasi yang dimasukkan sesuai dokumen legal usaha supaya gak terjadi penolakan.
2. Dokumen usaha dan produk wajib dilengkapi secara menyeluruh

Verifikasi administrasi memegang peranan penting dalam kelancaran pengajuan sertifikat halal di Indonesia. Untuk itu, pastikan kamu menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sejak awal. Umumnya, dokumen utama mencakup akta pendirian usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), surat keterangan tempat usaha, serta daftar produk lengkap dengan formula dan alur produksinya.
Jangan lupa melampirkan prosedur produksi secara rinci. Informasi yang kamu lampirkan ini akan menjadi bahan audit bagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Jika dokumen gak lengkap, BPJPH bisa menolak pengajuanmu bahkan sebelum masuk tahap pemeriksaan lapangan. Maka dari itu, lebih baik menyiapkan semua dokumen lebih awal supaya proses sertifikasi berjalan tanpa hambatan.
3. Pemeriksaan lapangan dan audit halal harus dijalani secara transparan

Setelah proses administratif lolos, pelaku usaha akan memasuki tahap pemeriksaan langsung di lokasi produksi. Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ditunjuk secara resmi oleh BPJPH. Mereka akan memastikan bahwa bahan baku, proses produksi, hingga fasilitas penyimpanan benar-benar sesuai prinsip halal.
Pada tahap ini, kamu harus terbuka terhadap setiap pertanyaan dan pemeriksaan dari auditor. Jika diperlukan, petugas juga akan mengambil sampel produk untuk diuji laboratorium demi memastikan kehalalannya. Proses ini sangat penting karena hasil audit menjadi dasar keputusan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH. Oleh sebab itu, penting sekali bagi tim produksi untuk memahami standar halal dan mampu menjelaskannya secara teknis kepada auditor.
4. Evaluasi hasil audit menentukan kelulusan sertifikasi halal

Proses selanjutnya audit selesai, hasil pemeriksaan akan dikirim ke BPJPH untuk dievaluasi pada tahap berikutnya. Jika semua standar dinyatakan terpenuhi, BPJPH akan segera menerbitkan sertifikat halal resmi yang berlaku selama tiga tahun. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, pelaku usaha diminta memperbaiki sistem produksi terlebih dahulu sebelum sertifikat bisa diterbitkan.
Jangan anggap remeh proses evaluasi ini. BPJPH tidak akan meloloskan produk secara asal-asalan atau ngawur karena tanggung jawab mereka sangat besar dalam menjamin halal tidaknya barang yang ada di pasaran. Bila kamu lolos tahap ini, sertifikat halal bisa digunakan untuk memperkuat branding usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen, khususnya di pasar domestik dan internasional.
5. Perpanjangan sertifikat halal wajib dilakukan sebelum masa berlakunya habi

Sertifikat halal memiliki masa berlaku selama kurang lebih tiga tahun sejak diterbitkan. Untuk itu, penting bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan proses perpanjangan sertifikat halal jauh-jauh hari sebelum sertifikat habis masa berlakunya. Perpanjangan bukan sekadar memperbarui dokumen, tetapi juga mencakup audit ulang terhadap sistem produksi yang dijalankan.
Kamu perlu melakukan evaluasi internal secara berkala agar setiap proses produksi tetap sesuai standar halal yang berlaku di Indonesia. Selain itu, pastikan gak ada perubahan signifikan pada formula produk tanpa pemberitahuan kepada BPJPH, karena hal ini bisa berdampak pada validitas sertifikat yang dimiliki. Langkah proaktif seperti ini akan memudahkan proses perpanjangan sertifikat halal sekaligus menjaga integritas kehalalan produk di mata konsumen.
Cara mendapatkan sertifikasi halal menjadi langkah penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman agar dapat memperluas jangkauan pasarnya serta memberi rasa aman bagi konsumen muslim. Sertifikasi ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tapi juga wujud tanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat luas. Jangan tunda prosesnya, segera persiapkan usahamu supaya lolos proses sertifikasi halal sesuai ketentuan BPJPH.