BPJS Disebut Gagal Fokus, Budi: Kapal akan Tenggelam!

Jakarta, IDN Times - Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) No. 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat menuai sorotan. Pasalnya, BPJS Kesehatan membuat perubahan prosedur klaim rumah sakit.
Jika sebelumnya bayi lahir mendapatkan pelayanan sepaket dengan ibunya, saat ini terpisah. Bayi tersebut harus didaftarkan dulu menjadi peserta JKN agar bisa mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
"Kita harus kembali ke SDGs. Ini bukan masalah uang. Di sini saya rasa BPJS Kesehatan ada gagal fokus," ujar Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan dalam konferensi pers di Kantor PB IDI, Jakarta, Kamis (2/8).
1. Target penurunan angka kematian bayi terancam tidak tercapai
Aman menjelaskan, salah satu poin Sustainable Development Goals (SDGs) adalah menurunkan angka kematian bayi dan target neonatal. Saat ini, angka kematian bayi di Indonesia masih menyentuh angka 22,23 persen. Setiap tahun, kelahiran bayi hampir mencapai 5 juta. Sementara, rumah sakit rujukan di atas 50 persen.
"Angka kematian bayi gak akan turun kalau ada peraturan itu. Coba bandingkan dengan negara tetangga, Malaysia 7 persen, Singapura 2 persen, Thailand 6 persen, Vietnam 15 persen. Masih tertinggal jauh," ujarnya.