Jakarta, IDN Times - Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) No. 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat menuai sorotan. Pasalnya, BPJS Kesehatan membuat perubahan prosedur klaim rumah sakit.
Jika sebelumnya bayi lahir mendapatkan pelayanan sepaket dengan ibunya, saat ini terpisah. Bayi tersebut harus didaftarkan dulu menjadi peserta JKN agar bisa mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
"Kita harus kembali ke SDGs. Ini bukan masalah uang. Di sini saya rasa BPJS Kesehatan ada gagal fokus," ujar Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan dalam konferensi pers di Kantor PB IDI, Jakarta, Kamis (2/8).