Jakarta, IDN Times — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah berlangsung sukses dan damai di seluruh Indonesia. Namun di balik kesuksesan tersebut, ada pengorbanan besar dari petugas adhoc yang telah bekerja keras demi kelancaran pesta demokrasi ini.
Menyadari risiko pekerjaan yang dihadapi oleh petugas adhoc Pilkada, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan BPJS Ketenagakerjaan telah memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mereka. Implementasi kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Sebagai bagian dari amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebanyak 3.137.468 petugas adhoc Pilkada telah terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.