Kantor BPJS Ketenagakerjaan (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Sementara itu Kabagkerma Robinopsnal Bareskrim Polri, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program wajib yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja.
“Kerja sama ini menjadi tonggak penting bagi kedua belah pihak, bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah program wajib yang harus dibuat dan dipatuhi oleh pemberi kerja. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 19 dan Pasal 55 telah mengatur sanksi pidana bagi perusahaan yang memungut iuran dan tidak menyetorkannya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan dan Bareskrim Polri akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong dunia usaha untuk menjalankan kewajiban secara bertanggung jawab, sekaligus memastikan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial dapat terpenuhi secara berkelanjutan. (WEB)