Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perluas Perlindungan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI

WhatsApp Image 2026-02-03 at 09.39.14.jpeg
BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke sektor olahraga yang memiliki tingkat risiko tinggi. MoU ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dan Ketua Umum KONI Marciano Norman, di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, pada Senin (2/2). (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Intinya sih...
  • BPJS Ketenagakerjaan dan KONI menandatangani MoU untuk melindungi pelaku olahraga.
  • Program jaminan sosial diperluas ke sektor olahraga, termasuk atlet, pelatih, wasit, dan tenaga pendukung.
  • 265 ribu pelaku olahraga telah terdaftar sebagai peserta dengan manfaat perlindungan yang dibayarkan mencapai Rp31 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke sektor olahraga yang memiliki tingkat risiko tinggi. MoU tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dan Ketua Umum KONI Marciano Norman, di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, pada Senin (2/2).

Perlu diketahui, pelaku olahraga seperti atlet, pelatih, wasit, dan tenaga pendukung olahraga lainnya, merupakan kelompok pekerja yang sangat rentan terhadap risiko saat menjalankan pekerjaannya . Risiko cedera ketika latihan maupun pertandingan, serta potensi dampak sosial ekonomi di masa depan, menjadi tantangan yang perlu diantisipasi melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang memadai.

1. Melindungi seluruh pekerja Indonesia, tanpa terkecuali

WhatsApp Image 2026-02-03 at 09.39.35.jpeg
BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke sektor olahraga yang memiliki tingkat risiko tinggi. MoU ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dan Ketua Umum KONI Marciano Norman, di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, pada Senin (2/2). (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama KONI sepakat untuk melakukan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pelaku olahraga di seluruh Indonesia. Selain itu, kedua belah pihak juga berkomitmen mendorong perluasan cakupan kepesertaan agar semakin banyak insan olahraga yang terlindungi.

"Melalui sinergi dengan KONI, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para atlet, pelatih, wasit, dan seluruh ekosistem olahraga, sehingga mereka dapat lebih fokus menciptakan prestasi serta menyongsong masa depan yang lebih baik dengan rasa aman," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro.

Ia menambahkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara yang dihadirkan untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, tanpa terkecuali. "Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara yang dihadirkan untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, termasuk para pelaku olahraga. Atlet dan official memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan agar risiko kerja yang mereka hadapi tidak berdampak pada keberlangsungan hidup dan keluarganya," lanjutnya.

2. Langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi insan olahraga

WhatsApp Image 2026-02-03 at 09.39.35 (1).jpeg
BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke sektor olahraga yang memiliki tingkat risiko tinggi. MoU ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dan Ketua Umum KONI Marciano Norman, di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, pada Senin (2/2). (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Sementara itu, Ketua Umum KONI Marciano Norman menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi insan olahraga, tidak hanya saat aktif bertanding, tetapi juga untuk masa depan mereka. Menurutnya, kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan punya makna yang sangat penting dalam memberikan perlindungan bagi seluruh insan olahraga.

"Atlet adalah patriot olahraga, pejuang bangsa di masa damai, sehingga sudah seharusnya negara hadir tidak hanya saat mereka bertanding, tetapi juga dalam menjamin perlindungan dan masa depan mereka setelah tidak lagi aktif sebagai atlet," ujar Marciano.

"Melalui kerja sama ini, kami berkomitmen untuk mengoptimalkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh ekosistem KONI. Dengan perlindungan yang memadai, atlet dapat fokus berlatih, berprestasi, dan tidak lagi dibebani kekhawatiran terhadap risiko kerja, karena negara hadir memberikan perlindungan secara maksimal," tambahnya.

3. 265 ribu pelaku olahraga telah terdaftar sebagai peserta

WhatsApp Image 2026-02-03 at 09.39.15.jpeg
BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke sektor olahraga yang memiliki tingkat risiko tinggi. MoU ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dan Ketua Umum KONI Marciano Norman, di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, pada Senin (2/2). (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan dan KONI akan bersama-sama turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh ekosistem olahraga di bawah naungan KONI, meliputi 38 KONI Provinsi, 514 KONI Kabupaten/Kota, 81 cabang olahraga, serta 19 perguruan tinggi, agar pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat semakin merata.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga saat ini tercatat sekitar 265 ribu pelaku olahraga telah terdaftar sebagai peserta. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tercatat sekitar 4.200 atlet mengalami kecelakaan kerja dengan total manfaat perlindungan yang dibayarkan mencapai lebih dari Rp31 miliar. Selain itu, terdapat 63 atlet yang meninggal dunia dengan total manfaat yang dibayarkan hampir Rp2 miliar.

"Negara menghadirkan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi setiap pekerja, termasuk para pelaku olahraga yang telah berjuang membawa harum nama bangsa. Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kami ingin memastikan para atlet dan insan olahraga dapat berlatih, bertanding, dan mengabdi dengan rasa aman," pungkas Pramudya. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridho Fauzan
EditorRidho Fauzan
Follow Us

Latest in News

See More

Teddy: Agenda Pertemuan Prabowo-Trump soal Tarif Impor Masih Dibahas

03 Feb 2026, 13:09 WIBNews