Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251010-WA0002.jpg
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah (dok. BPKH)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan investasi mengalami pertumbuhan positif. Pada 2025, dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp171,64 triliun.

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan mengelola dana haji bukan sekadar manajemen finansial, tapi juga amanah besar dari umat Islam.

"Bagi kami, mengelola Dana Haji bukan sekadar tugas finansial. Ini adalah amanah suci yang harus memberi manfaat nyata bagi jemaah dan perekonomian nasional," ujar Fadlul dalam keterangannya di The 7th International Hajj Fund Forum, bagian dari rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025, Jakarta, dikutip Jumat (10/10/2025).

1. Ada kenaikan nilai manfaat dari investasi dana haji

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah (dok. BPKH)

Dalam kesempatan itu, Fadlul menyebut nilai manfaat naik dari investasi dana haji. Nilai manfaat hingga Agustus 2025 naik tujuh persen atau Rp8,10 triliun dari tahun sebelumnya.

"Hasil investasi tidak berhenti di angka, tapi kami kembalikan kepada jemaah dalam bentuk layanan nyata di lapangan," kata dia.

2. BPKH buat investasi melalui BPKH Limited

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah (dok. BPKH)

BPKH juga membuat BPKH Limited untuk berinvestasi di sektor ekosistem haji, seperti hotel, transportasi, katering dan properti. BPKH Limited bekerja sama dengan perusahaan di Arab Saudi.

Berikut data kerja sama yang dilakukan BPKH Limited pada penyelenggaraan haji 2025:

• Pengamanan 9 hotel berkualitas (8 di Makkah, 1 di Madinah).

• Penyediaan 475 ton rempah Nusantara untuk konsumsi jamaah.

• Penyaluran makanan siap saji di enam waktu penting ibadah.

• Kolaborasi dengan UMKM Indonesia untuk mengisi area komersial hotel dan mendistribusikan produk lokal seperti rendang langsung ke pasar Tanah Suci.

"Kami tidak hanya berinvestasi, tetapi menghubungkan ekonomi umat dari Indonesia hingga Tanah Suci," kata Fadlul.

3. Memaksimalkan nilai manfaat sesuai dengan amanat undang-undang

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Fadlul mengatakan, memaksimalkan nilai manfaat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dia menyebut, BPKH memegang empat peran, yakni memaksimalkan manfaat bagi jamaah haji, meningkatkan layanan ibadah melalui hasil investasi, menjamin efisiensi dan transparansi, memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan umat di dalam negeri.

"Kunci keberhasilan kami adalah sinergi dengan para pemangku kepentingan serta kemampuan beradaptasi dengan perubahan global," ujar Fadlul.

Editorial Team