KPK: Kuota Khusus Petugas Haji Diduga Dijual ke Jemaah

- Berdampak pada pelayanan hajiBudi menerangkan, hal tersebut berdampak pada kualitas pelayanan haji. Sebagai contoh, petugas kesehatan haji yang seharusnya berangkat dengan kuota tersebut tak bisa berangkat karena jatahnya diperdagangkan ke calon jemaah lain.
- Indonesia dalam tambahan 20 ribu kuota hajiDiketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
- Kerugian negara mencapai Rp1 triliunKPK pun telah menerbitkan surat perint
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji. KPK menemukan dugaan kuota khusus petugas haji diperdagangkan ke calon jemaah haji.
“Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan ataupun pengawas dan juga administrasi itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah. Artinyakan itu juga menyalahi ketentuan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
1. Berdampak pada pelayanan haji

Budi menerangkan, hal tersebut berdampak pada kualitas pelayanan haji. Sebagai contoh, petugas kesehatan haji yang seharusnya berangkat dengan kuota tersebut tak bisa berangkat karena jatahnya diperdagangkan ke calon jemaah lain.
"Nah, itu didalami juga oleh penyidik yang tentu juga kondisinya berbeda-beda dari setiap biro travel,” ujarnya.
2. Indonesia dalam tambahan 20 ribu kuota haji

Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.
Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
3. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.