Jakarta, IDN Times - Ketua Panja Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyemprot Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah karena tak bisa menggandakan nilai manfaat haji. Mulanya, Marwan mengkritisi ketidakhadiran BPKH memberikan penjelasan terkait permasalahan skema pemberian subsidi ibadah haji.
"Ada tokoh yang menyebutkan bahwa Komisi VIII DPR RI telah melanggar ketentuan syariat menyebutkan komisii VIII sudah mempraktekkan sistem ponzi, tentu kami sangat menyayangkan komentar ini dan menyakitkan bagi Kmisi VIII," ujar Marwan di ruang rapat Komisi VIII DRI RI, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Menurutnya, Komisi VIII DPR RI dalam menetapkan biaya haji itu yang menjadi subsidi adalah nilai manfaat di BPKH. Bukan menggunakan dana daftar jemaah yang belum berangkat.
"Dan seluruh proses mengenai Panja kita dan pemakaian nilai manfaat selalui dibimbing oleh Majelis Ulama Indonesia, agar tetap dalam koridor prinsip-prinsip syariah," ucap dia.