Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menjatuhkan sanksi tegas pada lima industri farmasi dan satu distributor bahan obat berbahaya, yang memicu gagal ginjal akut pada anak.
"Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian terhadap produk jadi dan bahan baku pada lima industri farmasi, diketahui mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) hingga mencapai 433 sampai 702 kali melebihi ambang batas," ujar Kepala BPOM Penny L Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).
Adapun perusahaan yang terbukti melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, dan CV Samudra Chemical.