Jakarta, IDN Times – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk obat bahan alam (OBA) merek Tawon dan Tawon Liar asal Indonesia yang ditarik dari peredaran di Kaledonia Baru merupakan produk ilegal karena tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang digunakan dalam OBA.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, sikap ini disampaikan BPOM menanggapi siaran pers (communiqué de presse) Pemerintah Kaledonia Baru pada 3 Oktober 2025 yang mengumumkan penarikan seluruh produk obat bahan alam merek Tawon dan Tawon Liar yang beredar di wilayah tersebut. Penarikan dilakukan karena produk dinyatakan mengandung tramadol dan zat antiinflamasi (antiradang).
“Produk yang beredar di pasar Nouméa, Kaledonia Baru diketahui diekspor dari Indonesia melalui jalur tidak resmi (ilegal) dengan importir Stone Fish Import dan Naouli Import NC,” ujar Taruna Ikrar dalam siaran pers yang dikutip IDN Times, Selasa (4/11/2025).
