Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) resmi memberikan persetujuan perpanjangan batas kedaluwarsa vaksin COVID-19 yang telah beredar di Indonesia.
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, mengatakan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi terhadap data stabilitas selama tiga bulan. BPOM menetapkan batas kedaluwarsa vaksin sesuai standar internasional, yaitu dua kali waktu pelaksanaan uji stabilitas.
Dia menegaskan batas kedaluwarsa ini dapat diperpanjang jika tersedia data baru yang dapat membuktikan, bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluwarsa, sepanjang vaksin disimpan sesuai kondisi yang ditetapkan.
"Dengan demikian, BPOM memberikan persetujuan perpanjangan batas kedaluwarsa untuk vaksin COVID-19 dari enam bulan menjadi sebagai berikut," tulis Penny dalam siaran tertulis, Senin (14/3/2022).