Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akan menyeret dua perusahaan farmasi ke ranah pidana karena produk obat siropnya mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan RI menegaskan pihaknya akan fokus pada keselamatan pasien gagal ginjal akut misterius.
"Saat ini fokus sesuai tupoksinya adalah mengobati dan menyelamatkan pasien-pasien gagal ginjal akut. Termasuk mengurangi bertambahnya dan mengurangi kematian, termasuk melakukan penelitian-penelitian yang memang nanti akan ditemukan inilah penyebab yang akan menjadi suatu referensi bagi kita secara nasional," ujarnya dalam konferensi pers Perkembangan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, Selasa (25/10/2022).