Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Santi Dewi)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dr. Taruna Ikrar (di depan mikrofon). (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • BPOM akan menyampaikan klarifikasi berbasis sains kepada BPOM AS, FDA AS. BPOM ingin meyakinkan Indonesia menangani persoalan ini secara profesional melalui satuan tugas khusus.

  • BPOM optimistis dengan langkah profesional dan transparan, status red list dan yellow list terhadap beberapa produk ekspor Indonesia, dapat segera dicabut FDA AS.

  • Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 menjelaskan, larangan impor tidak berlaku untuk seluruh produk udang dan cengkeh Indonesia.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memberikan penjelasan ilmiah kepada lembaga pengawas obat dan makanan Amerika Serikat, FDA AS, terkait dugaan paparan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada sejumlah komoditas ekspor asal Indonesia.

BPOM optimistis dengan langkah profesional dan transparan, status red list dan yellow list terhadap beberapa produk ekspor Indonesia, dapat segera dicabut FDA AS.

1. Penjelasan ilmiah diajukan ke FDA AS

Prof. Taruna Ikrar, Kepala BPOM (kedua dari kiri), saat memberikan penjelasan dalam media conference APSMI Summit di Nusa Dua (dok.pribadi/Natalia Indah)

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan lembaganya akan menyampaikan klarifikasi berbasis sains kepada FDA AS. Pihaknya ingin meyakinkan Indonesia menangani persoalan ini secara profesional melalui satuan tugas khusus.

"BPOM akan meyakinkan lewat petunjuk bahwa kita betul-betul serius. Secara profesional, lewat keterlibatan satgas, kita betul-betul serius bahwa hal-hal yang tercemar, kita tidak akan gunakan, kita dekontaminasi dan destroy produk itu," ucap Taruna, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

2. Upaya pemulihan daftar ekspor Indonesia

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Taruna menegaskan BPOM optimistis dengan langkah profesional dan transparan, status red list dan yellow list terhadap beberapa produk ekspor Indonesia, dapat segera dicabut FDA AS.

“Saya yakin dalam waktu tidak terlalu lama, baik red list maupun yellow list bisa segera dihapus,” kata Taruna.

3. Tidak semua produk dilarang masuk pasar AS

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar diwawancarai di sela Rakernas dan Pertemuan Ilmiah Tahunan Ikatan Apoteker Indonesia di Hotel Claro, Makassar, Rabu (27/8/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 sebelumnya menjelaskan, larangan impor tidak berlaku untuk seluruh produk udang dan cengkeh Indonesia. Hanya produk dari wilayah tertentu di Jawa dan Lampung yang wajib menyertakan sertifikasi bebas radioaktif.

Perusahaan yang termasuk dalam daftar merah atau red list, seperti PT BMS, harus mengajukan petisi dan verifikasi ulang melalui lembaga sertifikasi independen yang diakui FDA AS.

Editorial Team