Jakarta, IDN Times - BPOM menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 (PerBPOM 5/2026) tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Aturan ini diundangkan pada 6 April 2026.
Peraturan ini hadir untuk memperkuat pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas yang beredar di fasilitas layanan kefarmasian maupun ritel modern seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket.
