Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengawasan Obat di Supermarket
Fia, seorang ibu rumah tangga (kiri) berbelanja Beras Premium BULOG Befood (Setra Ramos) di salah satu supermarket modern di Semarang, Jawa Tengah. (IDN Times/Dhana Kencana)
  • BPOM menerbitkan PerBPOM 5/2026 untuk memperkuat pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas kefarmasian serta ritel modern seperti supermarket dan minimarket.
  • Aturan baru ini memberi BPOM kewenangan lebih luas dalam pengadaan hingga distribusi obat, termasuk penetapan sanksi administratif bagi pelanggaran pengelolaan obat.
  • PerBPOM 5/2026 mewajibkan adanya penanggung jawab pengelolaan obat di setiap fasilitas dan menggantikan aturan lama guna menutup kekosongan regulasi sebelumnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2021

PerBPOM Nomor 24 Tahun 2021 berlaku sebagai aturan sebelumnya terkait pengelolaan obat.

6 April 2026

BPOM mengundangkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.

Tahun 2026

PerBPOM 5/2026 resmi menggantikan PerBPOM Nomor 24 Tahun 2021, memperluas kewenangan BPOM dalam pengawasan obat di ritel modern serta menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran.

kini

BPOM memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan obat di fasilitas kefarmasian dan ritel modern untuk menjamin mutu, keamanan, serta khasiat obat yang beredar.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    BPOM menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas kefarmasian serta ritel modern seperti supermarket, hypermarket, dan minimarket.
  • Who?
    Kepala BPOM Taruna Ikrar bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai lembaga yang menetapkan dan mengawasi pelaksanaan aturan baru tersebut.
  • Where?
    Peraturan ini berlaku secara nasional di Indonesia, mencakup fasilitas pelayanan kefarmasian dan jaringan ritel modern di berbagai daerah.
  • When?
    Aturan tersebut diundangkan pada 6 April 2026 dan mulai diberlakukan setelah tanggal pengundangan sesuai ketentuan yang ditetapkan BPOM.
  • Why?
    Diterbitkan untuk menutup kekosongan regulasi, mencegah penyimpangan dalam pengelolaan obat, serta menjamin mutu, keamanan, khasiat, dan penggunaan obat sesuai ketentuan.
  • How?
    BPOM memperluas kewenangan pengawasan dari proses pengadaan hingga distribusi obat, mewajibkan penanggung jawab di setiap fasilitas, serta menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
BPOM bikin aturan baru supaya obat di toko besar dan kecil dijaga dengan baik. Pak Taruna bilang dulu belum ada aturan jelas, jadi bisa bahaya kalau obat disimpan atau dijual sembarangan. Sekarang BPOM boleh periksa semua proses obat dan kasih hukuman kalau ada yang salah. Jadi orang beli obat bisa lebih aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Terbitnya PerBPOM 5/2026 menunjukkan langkah proaktif BPOM dalam memperkuat pengawasan obat di ritel modern, sekaligus menutup kekosongan regulasi yang berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat. Dengan penetapan tanggung jawab yang jelas, kewenangan pengawasan penuh, dan sanksi administratif tegas, aturan ini mencerminkan komitmen terhadap mutu, keamanan, serta perlindungan konsumen secara lebih menyeluruh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - BPOM menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 (PerBPOM 5/2026) tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Aturan ini diundangkan pada 6 April 2026.

Peraturan ini hadir untuk memperkuat pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas yang beredar di fasilitas layanan kefarmasian maupun ritel modern seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket.

1. Berpotensi menimbulkan berbagai risiko

Apotek Koperasi Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten. (IDN Times/Larasati Rey)

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan, aturan ini diterbitkan untuk menutup kekosongan regulasi yang selama ini terjadi. Menurut dia, kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu, keamanan, dan khasiat obat yang tidak terjamin, serta potensi penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan.

"Selain itu, pengelolaan obat di sarana ini tidak disertai dengan personel penanggung jawab,” ujar Taruna.

2. Tetapkan sanksi administratif

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar diwawancarai di sela Rakernas dan Pertemuan Ilmiah Tahunan Ikatan Apoteker Indonesia di Hotel Claro, Makassar, Rabu (27/8/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Dia mengatakan, BPOM kini memiliki kewenangan pengawasan yang lebih luas, termasuk pada proses pengadaan hingga distribusi obat di ritel modern.

“Tidak hanya itu, PerBPOM 5/2026 ini mengatur penetapan sanksi administratif sebagai bentuk law enforcement saat terjadi pelanggaran. BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan,” kata dia.

3. Isi aturan baru

ilustrasi obat di apotek (dok. Istimewa)

Dengan aturan ini, BPOM juga memperjelas mekanisme penanggung jawab pengelolaan obat, mulai dari apoteker di pusat distribusi, tenaga vokasi farmasi di toko obat, hingga tenaga penunjang kesehatan di ritel modern.

Berikut isi aturan baru tersebut!

  1. Mengatur pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas kefarmasian dan ritel modern (hypermarket, supermarket, minimarket)

  2. Mengatur seluruh alur pengelolaan obat: pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, dan pelaporan

  3. Menetapkan kewajiban adanya penanggung jawab dalam pengelolaan obat di setiap fasilitas

  4. Memberikan kewenangan pengawasan penuh kepada BPOM baik sebelum maupun selama obat beredar

  5. Menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan pengelolaan obat

  6. Menggantikan PerBPOM Nomor 24 Tahun 2021

  7. Menutup kekosongan aturan terkait pengelolaan obat di ritel modern yang sebelumnya belum diatur jelas

  8. Bertujuan melindungi masyarakat dari risiko obat yang tidak sesuai standar keamanan, khasiat, dan mutu

Editorial Team