BPOM Perketat Pengawasan Nutri Level, Pastikan Informasi Gizi Akurat

- BPOM memperketat pengawasan penerapan Nutri Level dengan tahapan edukasi, penerapan sukarela, hingga kewajiban penuh untuk melindungi konsumen di sektor pangan.
- Aturan teknis Nutri Level masih digodok dengan masa transisi yang dikompromikan antara BPOM dan industri, sambil memastikan informasi gizi tetap akurat dan tidak menyesatkan.
- Kemenkes menerbitkan KMK tentang label gizi Nutri Level pada pangan siap saji guna mengedukasi masyarakat agar mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih.
Jakarta, IDN Times — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengatakan, pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap implementasi kebijakan Nutri Level sebagai bagian dari perlindungan konsumen di sektor pangan.
Menurut Taruna, penerapan Nutri Level tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga akan dikawal ketat oleh BPOM melalui tahapan implementasi yang terstruktur. Tahap awal dimulai dari edukasi kepada masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan penerapan sukarela oleh industri hingga nantinya menjadi kewajiban secara penuh.
“Pengimplementasiannya awalnya tentu adalah bersifat edukasi, kemudian kita lanjutkan kepada sifatnya volunteer, kemudian yang ketiga pilihan yang lebih sehat dan yang terakhir tentu akan ada mandatory,” ujar Taruna dikutip, Kamis (23/4/2026).
1. Aturan teknis masih digodok

Dia menjelaskan, saat ini aturan teknis tentang Nutri Level masih dalam proses harmonisasi. BPOM menargetkan masa transisi tidak terlalu lama, meski tetap mempertimbangkan kesiapan industri, terutama terkait perubahan kemasan dan pelabelan produk.
“Kalau dari pihak Badan POM pengennya cukup dua tahun, tapi pihak industri mengusulkan hingga 5 tahun. Ini sedang dikompromikan,” kata dia.
2. Kebijakan nutri level akan wajib

Dalam masa transisi tersebut, BPOM tetap akan menjalankan fungsi pengawasan, khususnya untuk memastikan informasi gizi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan tidak menyesatkan.
Taruna mengatakan, kebijakan ini pada akhirnya akan bersifat wajib karena merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan. Oleh karena itu, BPOM akan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut secara bertahap.
“Untuk sekarang ini masih bersifat sukarela, karena target kita adalah edukasi masyarakat. Tapi tentu suatu ketika akan berlaku karena itu perintah undang-undang,” kata dia.
3. Menkes akan terapkan aturan nutri level makanan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis yang akan diterapkan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4).
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes.


















