Jakarta, IDN TIMES - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) vaksinasi Sinopharm, sebagai vaksin booster atau dosis ketiga.
Penerbitan izin ini membuat Sinopharm menjadi vaksinasi booster keenam yang digunakan di Indonesia, setelah CoronaVac/Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.
"Sesuai persyaratan penggunaan darurat, Badan POM telah melakukan evaluasi terhadap aspek khasiat dan keamanan mengacu pada standar evaluasi vaksin COVID-19, untuk vaksin Sinopharm sebagai dosis booster homolog untuk dewasa 18 tahun ke atas," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito melalui keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).