Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka dugaan suap. Selain Suyuti, KPK turut menetapkan Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, dengan status yang sama.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Oon diduga berperan sebagai pemberi suap pengajuan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

"Berdasarkan pengumpulan berbagai informasi dan data yang sebelumnya telah dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan ON (Oon Nusihino) sebagai tersangka," ujar Alex, Jumat (3/6/2022).

Selain Oon dan Haryadi, KPK turut menetapkan Triyanto Budi Yuwono (Ajudan sekaligus Sekretaris Pribadi Wali Kota) sebagai tersangka.

Editorial Team