Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar resmi mengenakan rompi oranye) IDN Times/Santi Dewi
(Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar resmi mengenakan rompi oranye) IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Penantian eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan eks bos PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo terkait kelanjutan status hukum mereka akhirnya berakhir. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan keduanya pada Rabu malam (7/8) usai dua tahun menyandang status tersangka. 

Penahanan keduanya dilakukan usai Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengumumkan kepada publik bahwa Emirsyah dan Soetikno kembali dijadikan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Memang pada hari ini, keduanya diperiksa bersamaan. Namun, akhirnya keduanya juga kompak mengenakan rompi oranye dan tangannya diborgol. 

"Untuk ESA (Emirsyah Satar) ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK C1, sedangkan SS (Soetikno Soedarjo) ditahan di rutan KPK cabang POM Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak melalui keterangan tertulis pada malam ini. 

Ketika dimintai komentarnya oleh media, baik Emirsyah dan Soetikno enggan berkomentar panjang. 

"Ke pengacara saya saja ya," ujar Emir kepada media malam ini. 

Sementara, Soetikno meminta didoakan agar kasusnya bisa segera cepat diproses. 

"Mohon doa restunya," kata Soetikno. 

Emir dan Soetikno sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka suap karena menerima kick back dari perusahaan asal Inggris, Rolls Royce. Suap itu diberikan oleh Rolls Royce kepada Soetikno melalui perusahaannya di Singapura, Connaught International Pte. KPK menduga Soetikno memberi suap dalam bentuk uang senilai 1,2 juta euro dan US$180 ribu serta barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Namun, belakangan, KPK menemukan Soetikno tidak hanya menerima suap dari Rolls Royce tetapi juga dari tiga pabrikan lainnya. 

"Akan tetap (suap) itu berasal dari pihak pabrikan lain yang juga mendapatkan kontrak dengan PT Garuda Indonesia," kata Syarif ketika memberikan keterangan pers pada hari ini.

Ikuti terus pemberitaan mengenai penetapan tersangka bagi Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo di IDN Times ya. 

Editorial Team