[BREAKING] Eks Dirut Garuda Diduga Beli Rumah Mewah dari Duit Suap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka kepada eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo. Namun, kali ini untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (7/8). Keduanya diduga menerima suap tidak hanya dari perusahaan asal Inggris, PT Rolls Royce. Namun ada tiga pabrikan lain yang turut memberikan kick back dalam beberapa kontrak yaitu:
- pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (total care program) dengan perusahaan Rolls Royce
- pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S
- pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR)
- pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Airspace Commercial Aircraft
Menurut keterangan yang dimiliki oleh institusi antirasuah, empat pabrikan itu, termasuk Rolls Royce memberikan suap ke Soetikno melalui perusahaannya yaitu Connaught International Pte Ltd. Perusahaan itu pula yang selama ini menjadi wakil PT Rolls Royce di Indonesia.
"SS menerima komisi dari empat pabrikan tersebut selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls Royce, Airbus, ATR dan Bombardier Airspace Commercial Aircraft," kata Syarif ketika memberikan keterangan pers pada sore ini.
Selain itu, Soetikno turut menerima suap dari perusahaan lain yang berbasis di Hong Kong yakni Hollingsworth Management Limited International (HMI). Mereka menjadi agen perwakilan penjualan Bombardier.
Yang jadi pertanyaan, lalu berapa suap yang dibagikan oleh Soetikno kepada Emirsyah Satar? Menurut keterangan yang diperoleh dari penyidik, Emirsyah diduga menerima duit Rp5,79 miliar, US$680 ribu, 1,02 juta Euro dan SGD$1,2 juta.
"Uang Rp5,79 miliar diduga untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah. Sedangkan, SGD$1,2 juta digunakan untuk melunasi pembayaran apartemen di Singapura," kata pria yang pernah menjadi pengajar fakultas hukum di Universitas Hasanuddin itu.
Semua suap itu, kata Syarif, diterima oleh Emirsyah melalui rekeningnya yang berada di Singapura. Penyidik KPK, kata Syarif, sudah menyita beberapa aset milik Emirsyah yang berada di Indonesia dan Singapura. Salah satu aset yang sudah disita yakni sebuah rumah mewah di daerah Pondok Indah.
"Otoritas penegak hukum di Singapura juga telah mengamankan satu unit apartemen milik ESA (Emirsyah Satar) dan melakukan pemblokiran beberapa rekening bank di Singapura," kata dia.
Ikuti terus pemberitaan mengenai penetapan tersangka bagi Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo di IDN Times ya.