[BREAKING] Ini Alasan KPK Tetapkan Anggota BPK Tersangka Kasus SPAM

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil sebagai tersangka dalam perkara suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Informasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan juru bicara Febri Diansyah melalui keterangan pers pada Rabu (25/9) di gedung Merah Putih.
Rizal terlibat karena dua hal. Pertama, ia menerima duit karena telah mengaburkan hasil pemeriksaan terhadap Direktorat SPAM di Kementerian PUPR. Saut menjelaskan semula ditemukan ada isu di dalam laporan keuangan yang semula Rp18 miliar, namun angkanya berubah menjadi Rp4,2 miliar.
"Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI yaitu sebesar Rp2,3 miliar," kata Saut pada hari ini.
Berdasarkan keterangan penyidik, Rizal juga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya. Pria yang juga sempat menjadi Ketua BPK pada periode April 2014 hingga Oktober 2014 itu mengatakan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM. Ini lah yang jadi penyebab kedua Rizal dijadikan tersangka.