Orang tua siswa di Ngada, NTT yang diduga mengakhiri hidup. (Dok. Kemensos)
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap adanya hambatan dalam pencairan dana PIP yang dialami YBR. KPAI menyebut pencairan terkendala kebijakan teknis di tingkat cabang yang mewajibkan kesesuaian data KTP dengan sekolah.
KPAI juga menyatakan banyak kepala sekolah belum mengetahui bahwa proses pencairan dana karena faktor jarak dapat dilakukan secara kolektif.
Di sisi lain, KPAI menyoroti adanya pungutan sumbangan sebesar Rp1 juta per anak di sekolah. Pungutan tersebut disebut muncul karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai belum mencukupi kebutuhan sekolah, termasuk untuk gaji guru honorer.
Kepala Kanwil DJPb NTT menyatakan akan memeriksa penyaluran dana BOS di sekolah tempat YBR bersekolah untuk memastikan penggunaannya sesuai peruntukan dan menjamin akses pendidikan dengan fasilitas yang semestinya.
YBR ditemukan meninggal dunia di kebun cengkeh milik neneknya di Desa Nenowea, Kecamatan Jerebuu pada Kamis (29/2/2026). Sebelum kejadian, ia diketahui sempat meminta ibunya untuk mencairkan dana PIP guna keperluan sekolahnya.
YBR merupakan anak bungsu dari lima bersaudara dan tinggal bersama neneknya yang lanjut usia. Ibunya tinggal terpisah di kampung lain bersama dua anaknya, sementara dua saudara tirinya telah merantau. Ayah kandungnya diketahui pergi merantau sejak ia masih dalam kandungan dan tidak pernah kembali.