Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, turut menyampaikan, keprihatinan mendalam atas peristiwa penganiayaan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Maluku hingga tewas. Ia turut menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Arianto Tawakal dalam kasus ini.
"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” ujar Yusril dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Minggu (22/2/2026).
Yusril mengatakan, Bripka MS wajib ditindak dan dijatuhi sanksi hukum atas aksi penganiayaan berat tersebut. Apalagi dampaknya sampai menghilangkan nyawa korban.
Menurut dia, pelaku harus dibawa ke sidang etik, dengan ancaman dipecat sebagai anggota polisi. Selain itu, pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tegasnya.
