Wamen HAM Desak Kasus Brimob Aniaya Anak di Maluku Diselidiki hingga Tuntas

- Wamen HAM Mugiyanto menyampaikan duka atas meninggalnya siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT yang diduga dianiaya anggota Brimob hingga tewas.
- Kementerian HAM menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap UU HAM dan Konvensi Anti Penyiksaan, serta mendesak penyelidikan transparan dan tuntas.
- KemenHAM akan memantau proses hukum agar korban dan keluarga mendapat keadilan, menegaskan perlunya penegakan hukum pidana bagi pelaku, bukan sekadar sanksi disiplin.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri HAM Mugiyanto turut berbelasungkawa atas meninggalnya siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14), akibat dianiaya anggota Brimob di Maluku Tenggara.
"Kementerian HAM sangat menyesalkan masih terjadinya peristiwa kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga masyarakat biasa, dalam situasi damai," ucapnya pada IDN Times, Minggu (22/2/2026).
1. Bentuk penganiayaan serius

Mugiyanto menegaskan, yang dilakukan oleh anggota Brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang diratifikasi tahun 1998.
"Kami berharap Polri tidak ringan tangan, selalu menggunakan pendekatan kemanusiaan dan humanis, serta hati-hati dalam kerja-kerja kepolisian," ucapnya.
2. Kementerian HAM desak agar dilakukan penyelidikan transparan dan tuntas

Mugiyanto menegaskan, Kementerian HAM mendesak agar dilakukan penyelidikan yang profesional, transparan dan tuntas atas peristiwa ini, dan bila terbukti pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil. Ini penting untuk memberikan efek jera pada oknum kepolisian.
"Kementerian HAM berharap keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku,"ucapnya.
3. Kementerian HAM akan pantau proses hukum

Kementerian HAM akan melakukan pemantauan dari dekat melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM guna memastikan korban dan keluarga mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan, termasuk agar dilakukan proses hukum yang tegas dan adil kepada pelaku.
"Sanksi disiplin menurut KemenHAM tidak cukup. Harus ada proses penegakan hukum pidana. Kementerian HAM tidak akan lelah untuk meminta Polri terus mereformasi diri, memperbaiki kinerja seluruh anggotanya untuk menghormati dan menegakkan HAM," katanya.
"Semboyan Polri sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian," ucapnya.
















