Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polri menampilkan tujuh anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan. (IDN Times/ Lia Hutasoit)
Polri menampilkan tujuh anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan. (IDN Times/ Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Briptu Danang melanggar kode etik Polri

  • Hanya disanksi Patsus 20 hari

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) anggota Korbrimob Polri, Briptu Danang Setiawan di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB.

Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan, serta tiga anggota lainnya, yakni AKBP Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato, dan Kompol Djoko Suprianto.

“Dalam sidang turut dihadirkan empat saksi, yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago.

1. Briptu Danang tak mengingatkan Kompol Kosmas

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijaga ketawat satuan Brimob. (IDN Times/Amir Faisol)

Perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

“Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan. Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujar Erdi.

2. Briptu Danang hanya disanksi patsus 20 hari

Bentrok massa dan anggota Brimob di depan Markas Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat. (IDN Times/Fauzan)

Majelis KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

“Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri,” ujar Erdi.

3. Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan

Brimob berhasil memukul mundur massa yang ricuh hingga ke Jalan Patal Senayan pada Kamis (28/8/2025). (IDN Times/Santi Dewi)

Erdi mengatakan, putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.

“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Erdi.

Lebih lanjut, ia menegaskan, sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.

Editorial Team