Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
UU Penyesuaian Pidana
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana sebagai undang-undang (UU) dalam rapat paripurna, Senin (8/12/2025).

Intinya sih...

  • Ketua DPR RI Puan Maharani membuka masa persidangan setelah reses sejak Desember 2025.

  • Rapat paripurna memenuhi kuorum dengan kehadiran 294 dari 579 anggota DPR.

  • Puan berbicara mengenai UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku tahun ini.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani membuka masa persidangan setelah menjalani reses sejak pertengahan Desember 2025. Puan memastikan, rapat paripurna telah memenuhi syarat karena telah mencapai kuorum.

Sebanyak 294 dari 579 orang anggota DPR hadir dalam rapat paripurna hari ini. Pada kesempatan itu, Puan berbicara mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku awal tahun ini.

“Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi Bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan,” kata Puan dalam rapat tersebut, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Puan mengatakan, pada masa persidangan ini DPR bersama pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati bersama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Pembahasan Rancangan Undang-Undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat,” kata Ketua DPP PDIP itu.

Adanya pendalaman materi, proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara Pemerintah dan DPR RI yang perlu diselaraskan secara cermat, kata Puan, sering kali membutuhkan waktu lebih panjang.

“Sehingga tercapai titik temu yang dapat diterima semua pihak demi memastikan undang-undang yang dihasilkan berkualitas, adil dan bermanfaat bagi rakyat serta untuk kepentingan nasional,” kata Puan.

Editorial Team