Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dianggap melakukan pendoaan agama. Namun, pelapor kasus ini bukan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Pelapor adalah Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman. Dia melaporkan Megawati atas dugaan penodaan agama dalam pidato ulang tahun PDIP 10 Januari 2017 lalu.
Seperti diketahui, Rizieq memang sempat berencana melaporkan Megawati karena pidatonya dianggap menistakan agama. Belakangan, rencana itu dibatalkan. Rizieq justru menilai semua masalah bisa diselesaikan secara dialog. Bahkan, dia juga sempat meminta kepada DPR untuk melakukan mediasi terkait kasus ini.
Dikutip Tempo.co, (25/1), laporan ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto. Laporan ini juga dilayangkan tepat pada hari ulang tahun Megawati Senin 23 Januari 2017 kemarin. Laporan tersebut didasarkan pada pidato Megawati di acara HUT PDIP ke-44.
Berikut adalah pernyataan Megawati yang dianggap Baharuzaman menistakan agama:
"Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa 'self fulfilling prophecy', para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya."