Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Brigjen Pol. Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Djoko Tjandra, harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol red notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.
Ditambah lagi, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran pada kepada NCB Interpol Indonesia pada 16 April 2020. Anna meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Istri Djoko Tjandra itu mengirimkan surat tersebut 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
"Jadi ini bukan penghapusan, tapi ini penyampaian yang ditujukan pada Dirjen Imigrasi. Ini menyampaikan 'ini lho pak Dirjen Imigrasi bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terdelete by system'," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Namun atas ulahnya, Brigjen Nugroho dikenakan sanksi kode etik. Hal ini karena, Brigjen Nugroho melanggar prosedur terkait pengiriman surat itu.
"Propam akan melihat daripada proses surat baik itu secara administsasi. Jadi ada satu kesalahan di sana yang tidak dilalui dalam surat itu. Jadi, (Brigjen Nugroho) kita kenakan (sanksi) etik di sana," ucap Argo.