Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melakukan pertemuan di Kantor Kemensos Jalan Salemba Nomor 28, Kamis (4/8/2022). (dok. Kemensos)

Jakarta, IDN Times - Buntut kasus ACT, Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat membentuk satuan tugas (satgas). Keberadaan satgas untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan pengelolaan bantuan sosial (bansos).

“Saya saat itu pernah statement ke teman-teman media akan menggandeng PPATK. Alhamdulillah kemudian Pak Kepala PPATK kemudian mendengar perkataan saya. Beliau hari ini selain silaturahmi, kita punya kesepakatan akan membuat satgas bersama,” kata Risma di Gedung Kemensos, Kamis (4/8/2022).

1. Satgas dibentuk sebelum MoU

Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melakukan pertemuan di Kantor Kemensos Jalan Salemba Nomor 28, Kamis (4/8/2022). (dok. Kemensos)

Risma menjelaskan, satgas akan dibentuk sebelum adanya MoU atau nota kesepahaman, mengingat pembuatan MoU akan memakan waktu yang lama.

“Jadi, yang dulu saya janjikan ke teman-teman, nanti ada di tim kita dan tim PPATK akan bersama-sama sebelum MoU, karena MoU ada administrasi, hukum, dan sebagainya, kan lama. Nah, ini dalam satu hari ini, kita akan keluarkan surat tugas untuk menjadi partner PPATK, untuk bekerja sama. Bukan hanya soal izin, PUB, izin pengumpulan uang dan barang, tapi juga bansos,” kata dia.

2. Satgas untuk pengawasan PUB dan bantuan sosial

Editorial Team

Tonton lebih seru di