Buntut Kasus ACT, Risma Bentuk Tim Satgas Pengawas Bansos

Jakarta, IDN Times - Buntut kasus ACT, Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat membentuk satuan tugas (satgas). Keberadaan satgas untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan pengelolaan bantuan sosial (bansos).
“Saya saat itu pernah statement ke teman-teman media akan menggandeng PPATK. Alhamdulillah kemudian Pak Kepala PPATK kemudian mendengar perkataan saya. Beliau hari ini selain silaturahmi, kita punya kesepakatan akan membuat satgas bersama,” kata Risma di Gedung Kemensos, Kamis (4/8/2022).
1. Satgas dibentuk sebelum MoU
Risma menjelaskan, satgas akan dibentuk sebelum adanya MoU atau nota kesepahaman, mengingat pembuatan MoU akan memakan waktu yang lama.
“Jadi, yang dulu saya janjikan ke teman-teman, nanti ada di tim kita dan tim PPATK akan bersama-sama sebelum MoU, karena MoU ada administrasi, hukum, dan sebagainya, kan lama. Nah, ini dalam satu hari ini, kita akan keluarkan surat tugas untuk menjadi partner PPATK, untuk bekerja sama. Bukan hanya soal izin, PUB, izin pengumpulan uang dan barang, tapi juga bansos,” kata dia.