Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Komunitas Konsumen Indonesia. Gugatan itu dilayangkan pada 11 November 2022 dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT. Salah satu tuntutannya yakni agar BPOM meminta maaf secara terbuka ke publik karena dinilai abai soal pengawasan obat sirop.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, menjelaskan bahwa komunitas tersebut adalah lembaga pelindungan konsumen swadaya masyarakat. Maka, memiliki legal standing untuk dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Ia kemudian menjelaskan alasan di balik gugatan ke PTUN itu. Menurut David, BPOM beberapa kali sudah melakukan tindakan yang dianggap pembohongan publik. Maka, menurutnya, cukup beralasan digugat perbuatan melawan hukum penguasa.
"Pertama, karena tidak menguji sirop obat secara menyeluruh. Pada 19 Oktober 2022, BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat yang memiliki kandungan cemaran EG (Etilen Glikol) atau DEG (Dietilen Glikol). Namun, pada 21 Oktober 2022, BPOM RI malah merevisi 2 obat dan dinyatakan tidak tercemar," ungkap David di dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022).
Perbuatan kedua yang dianggap melawan hukum penguasa yaitu pada 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat tidak tercemar. Kemudian, pada 27 Oktober 2022, bertambah 65 obat yang dinyatakan tidak tercemar. Maka, total ada 198 obat sirop yang diumumkan tidak tercemar EG/DEG.
"Namun, pada 6 November 2022, justru 14 dari 198 obat sirop tersebut dinyatakan tercemar EG/DEG," tutur dia lagi.
Menurut David, konsumen dan masyarakat Indonesia seperti dipermainkan dengan pernyataan BPOM yang tak konsisten. "Pada 6 November 2022, BPOM malah mencabut pernyataan tanggal 28 Oktober, di mana 198 obat sirop yang tidak tercemar, tak lagi berlaku," katanya.
Sebab, belakangan, diakui 14 obat sirop dari 198 obat sirop yang ada, akhirnya diakui tercemar EG/DEG. "Tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran obat sirop dengan baik," ujarnya.
Lalu, apa yang dituntut oleh Komunitas Konsumen Indonesia melalui gugatannya di PTUN?