Jakarta, IDN Times - Setelah Koalisi Masyarakat Anti-Ketidakadilan, kini giliran Gerakan Pemuda Islam (GPI) melaporkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat, ke Badan Reserse Kriminal Polri, terkait kerumunan yang terjadi saat kunjungan kepresidenan di Maumere, Selasa (23/2/2021).
Fery Dermawan, Ketua Bidang HAM GPI, mengatakan, Presiden Jokowi dan Gubernur NTT telah melanggar protokol kesehatan.
"Kami hadir di Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan dua pejabat negara. Pertama Presiden RI, kedua Gubernur NTT," kata Fery di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2021).