Munarman soal Kerumunan Jokowi: Tegakan Hukum Seperti Kasus Rizieq

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, kasus kerumunan saat Pesiden Joko "Jokowi" Widodo berada di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (23/3/2020) lalu adalah momentum yang tepat untuk menujukan keadilan mengingat kasus serupa yang terjadi pada pentolan FPI, Rizieq Shihab.
Munarman mengatakan, rakyat Indonesia pasti sangat mendukung aparat penegak hukum untuk bersikap sama tanpa pandang bulu.
"Itu delik umum, bukan delik aduan. Nah, silakan aparat penegak hukum saatnya berlaku sama dengan apa yang terjadi pada Habib Rizieq Shihab, monggo," kata Munarman kepada IDN Times, Kamis (25/2/2021).
1. Munarman sebut pembagian hadiah oleh Jokowi mengandung hasutan

Dia juga membahas momen bagi-bagi hadiah yang berlangsung saat masyarakat berkumpul menyambut Jokowi. Menurutnya, hal itu mengandung unsur hasutan supaya masyarakat mau berkerumun.
"Jangan lupa, ada pemberian hadiah dalam kegiatan tersebut yang merupakan unsur penghasutan untuk supaya massa hadir dalam kerumunan yang hal tersebut adalah pelanggaran protokol kesehatan," kata Munarman.
Dia mengungkapkan, hal itu bisa dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
"Makanya, rakyat Indonesia saat ini sangat rindu menanti keadilan atas perlakuan yang sama dimuka hukum agar sesuai dengan Pancasila dalam menyelenggarkan negara yang kita cintai ini," ujar dia.
2. Jokowi tinjau lumbung pangan dan resmikan bendungan Napun Gete di NTT

Dalam video berdurasi 30 detik itu, tampak Presiden Jokowi berdiri di mobil yang atapnya terbuka sembari melambaikan tangannya kepada masyarakat yang berkerumun di sekitar mobilnya.
Istana akhirnya angkat suara terkait video itu. Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Bey Machmudin membenarkan lokasi kejadian kerumunan itu, yakni saat Jokowi hendak meresmikan Bendungan Napun Gete.
"Saat dalam perjalanan, masyarakat sudah menunggu rangkaian di pinggir jalan, saat rangkaian melambat masyarakat maju ke tengah jalan sehingga membuat iring-iringan berhenti," kata Bey dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Presiden Jokowi bertolak menuju Provinsi NTT untuk meninjau lumbung pangan dan meresmikan Bendungan Napun Gete.
3. Polri tidak terbitkan laporan soal kerumunan Jokowi

Kasus kerumunan ini akhirnya dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Anti-Ketidakadilan ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (23/2/2021).
Koordinator Koalisi Masyarakat Anti-Ketidakadilan Kurnia mengatakan, Presiden Jokowi telah melanggar protokol kesehatan.
“Presiden Jokowi sebagai pemimpin rakyat malah membuat kerumunan dan abai terhadap protokol kesehatan dengan melemparkan bingkisan dari atas mobil,” kata Kurnia di Bareskrim Polri, Kamis (25/2/2021).
Namun ternyata Polri tidak menerbitkan laporan polisi terkait laporan tersebut. Dengan tidak diterbitkannya laporan polisi atas laporannya, Kurnia mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum yang disebut equality before the law ,yakni prinsip semua orang sama kedudukannya di mata hukum.
“Presiden Jokowi sebagai pemimpin rakyat malah membuat kerumunan dan abai terhadap protokol kesehatan dengan melemparkan bingkisan dari atas mobil,” kata Kurnia.