Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid. (Antaranews Kalsel/Diskominfo HSU/Eddy A)
Setelah menjabat, Maliki kembali menemui Abdul Wahid di rumah dinas untuk melaporkan lelang paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara 2021. Dalam dokumen laporan lelang paket pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusunnya dan menyebutkan nama-nama para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.
"Selanjutnya, tersangka AW menyetujui paket lelang ini dengan syarat adanya pemberian commitment fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian yaitu 10 persen untuk tersangka AW dan lima persen untuk MK," ujarnya.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengatakan Abdul Wahid diduga telah menerima uang sekitar Rp500 juta melalui Maliki. Uang tersebut berasal dari Marhaini dan Fachriadi selaku pengusaha.
Selain dari Maliki, Abdul Wahid diduga juga menerima biaya komitmen dari beberapa proyek di Dinas PUPRP Kabupaten HSU. Rinciannya yakni Rp4,6 miliar pada 2019, Rp12 miliar pada 2020, dan Rp1,8 miliar pada 2021.
"Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan asing yang
hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan terkait jumlahnya," ujarnya.