Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Dicegah ke Luar Negeri

Mantan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid. (Antaranews Kalsel/Diskominfo HSU/Eddy A)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah bersurat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Abdul Wahid, ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021-2022.

"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021, benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama enam bulan ke depan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/10/2021).

1. Bupati Abdul Wahid diharapkan bisa kooperatif

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Ali menjelaskan pencegahan ini diperlukan untuk pemeriksaan. Ia pun berharap Abdul Wahid bisa kooperatif saat hendak diperiksa KPK.

"Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan, agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," ujarnya.

2. Kantor dan rumah Bupati HSU sempat digeledah KPK

Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid. (Antaranews Kalsel/Diskominfo HSU/Eddy A)

Abdul Wahid pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021-2022. KPK saat itu mengkonfirmasi soal dugaan pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan biaya komitmen untuk sejumlah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten HSU.

Selain itu, Abdul Wahid juga ditanyai tentang sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di rumah dinas dan kantornya di Kabupaten HSU.

3. KPK telah menetapkan tiga tersangka

Penetapan tersangka kasus suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan pada Kamis (16/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

KPK pada kasus ini telah menetapkan Plt Kepala Dinas PUPRT Kabupaten HSU, Maliki (MK), sebagai tersangka korupsi. Ia diduga menerima suap Rp345 juta terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU.

Maliki menjadi salah satu dari tujuh orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 15 September 2021 malam. Dari tujuh orang yang terjaring OTT, KPK menetapkan tiga orang tersangka termasuk Maliki.

Selain Maliki, KPK menetapkan Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi sebagai tersangka. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah dokumen dan uang tunai senilai Rp345 juta.

Atas perbuatannya, Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara, Maliki selaku penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us