Jakarta, IDN Times - Bupati Pati, Sudewo dan Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan, penangkapan kedua kepala daerah itu menjadi bukti pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah (PR).
"Tentunya kami prihatin kembali terjadi operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh kepala daerah, itu membuktikan bahwa betul-betul masalah korupsi ini menjadi sesuatu pekerjaan rumah yang harus bersama-sama kita perangi, berkali-kali dalam berbagai forum, Bapak Presiden terus mengingatkan hal tersebut," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka pemerasan dalam pengisian aparatur perangkat desa.
Total ada empat tersangka termasuk politikus Gerindra itu. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono selaku Kades Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun, sebagai tersangka.
Selain itu, Wali Kota Madiun, Maidi, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi.
Selain Maidi, KPK menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
