Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OTT Wali Kota Madiun, KPK Sita Bukti Uang Tunai Rp550 Juta

Wali Kota Madiun, Maidi
Wali Kota Madiun, Maidi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 22.30 WIB, usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Madiun. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh KPK.
  • KPK menyita uang tunai senilai Rp550 juta dari operasi tangkap tangan.
  • Orang kepercayaan Maidi dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi.

Ia ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tangkap tangan itu, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp550 juta.

"Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta," ujar Plpty Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026).

Asep menjelaskan, uang itu didapatkan dari Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dengan rincian Rp350 juta diamankan dari Saudara RR dan Rp200 juta diamankan dari Saudara TM," jelasnya.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan KPK. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ruhdiyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Lalu, Maidi disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Tak Cuma Peras Perangkat Desa, Sudewo Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub

20 Jan 2026, 22:07 WIBNews