Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Selain menangkap dan menahan anggota Komisi VII, Eni Saragih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat menjaring suami Eni, Muhammad Al Khadziq yang tengah berada di rumah di area Larangan, Tangerang pada Sabtu (14/7). Al Khadziq dijemput oleh penyidik KPK bersama dua staf Eni. Ketiganya sempat dimintai keterangan oleh penyidik di gedung lembaga anti rasuah. 

"Mereka dinilai mengetahui bagian dari rangkaian peristiwa dalam kasus ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Sabtu kemarin. 

Al Khadziq diketahui merupakan Bupati Temanggung yang baru terpilih dalam pilkada tahun ini. Namanya ikut terseret karena sang istri terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat kemarin. Dalam transaksi yang dilakukan pada Jumat (13/7), Eni melalui staf dan keluarganya, menerima uang senilai Rp 500 juta.

Apakah ada uang yang diterima oleh istrinya ikut mengalir ke pencalonan Al Khadziq pada pilkada kemarin? 

1. Eni menerima uang suap total Rp 4,8 miliar dari pengusaha

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, total uang suap yang diterima oleh Eni mencapai Rp 4,8 miliar. Uang sudah diterima oleh Wakil Ketua Komisi VII itu sejak Desember 2017.

"Dan pemberian uang kemarin menjadi penerimaan yang ke-4 dari pengusaha bernama JBK (Johannes Budistrisno Kotjo). Diduga uang itu diberikan oleh JBK kepada EMS (Eni Maulani Saragih) melalui staf dan keluarga," ujar Basaria ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Sabtu malam (14/7) dan dikutip dari kantor berita Antara.

Uang itu merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang proses pengurus izinnya dibantu oleh Eni. Kesepakatannya terkait kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

2. KPK belum menemukan adanya indikasi uang suap mengalir untuk pencalonan suami Eni di Pilkada Temanggung

IDN Times/Sukma Shakti

Lalu, apakah suami Eni turut menikmati uang haram untuk membiayai kampanye saat Pilkada kemarin sehingga ia menang? Menurut Basaria, sejauh ini belum ada indikasi ke arah sana.

"Ini kami masih fokus pada hari ini untuk pemberian uang suap yang terjadi kemarin," kata perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK itu.

Nominal penerimaan uang sejak Desember 2017 hingga Juli 2018 berbeda-beda. Ada yang nominalnya Rp 2 miliar, Rp 300 juta hingga Rp 500 juta.

3. Nasib Eni Saragih akan diputuskan oleh DPP Golkar

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Partai Golkar hingga saat ini masih belum mengambil keputusan terkait status Eni. Menteri Sosial Idrus Marham yang juga petinggi Golkar mengaku nasib Eni akan diputuskan oleh DPP Partai Golkar.

"Ada ketua umum dan sekretaris jenderal partai yang akan mengambil keputusan," kata Idrus yang ditemui pada Jumat kemarin.

Usai diperiksa lebih dari 15 jam, Eni akhirnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan serupa untuk tenaga 35 ribu megawatt.

Kader Partai Golkar itu ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK kav K-4. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Editorial Team