Jakarta, IDN Times - Setelah dinyatakan buron, tersangka kasus korupsi Surya Darmadi berniat kembali ke Indonesia pada pekan depan. Ia dijadwalkan kembali ke Indonesia secara sukarela dari tempat persembunyiannya di Singapura pada Senin, 15 Agustus 2022.
Kuasa hukum Surya, Juniver Girsang mengatakan, kliennya telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada 9 Agustus 2022 lalu. Isinya, ia tidak bisa hadir pada pemanggilan pada 11 Agustus 2022 lalu.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena tidak bisa menghadiri pemanggilan itu dikarenakan kondisi kesehatan saya saat ini yang belum memungkinkan. Namun, demikian saya berjanji dalam bulan Agustus 2022, saya segera datang menghadap ke kejaksaan dan siap mengikuti prosedur hukum yang ada," demikian isi surat yang diteken oleh Surya tersebut.
Juniver kemudian meminta kepada Kejaksaan Agung agar mencabut status cekal (cegah dan tangkal) bagi kliennya. "Agar beliau tidak terhalang untuk memasuki wilayah hukum RI dan mengikuti proses hukum baik yang ada di KPK dan Kejaksaan Agung RI," kata Juniver di dalam keterangan tertulis pada Sabtu, (13/8/2022).
Ia juga meminta kepada semua pihak agar menghargai proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah kliennya. "Kami mohon untuk tidak menghakimi Sdr. Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tak berbasis fakta," kata dia lagi.
Lalu, mengapa Surya akhirnya memutuskan kembali ke Indonesia usai sebelumnya buron?