Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Dibutuhkan waktu lebih dari 10 tahun untuk mewujudkan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di Jakarta

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rudy Saptari mengatakan, dalam 5 tahun terakhir, Pemprov DKI melakukan perubahan paradigma transportasi dari semula Car Oriented Development menjadi TOD.

Namun diakuinya, dalam mewujudkan kawasan TOD itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Apalagi, pengembangan TOD dinilainya sangat menentukan efektivitas layanan angkutan umum.

"Dalam proses pengembangan TOD, tidak bisa instan. Untuk jangka pendek 0-3 tahun, jangka menengah 5-10 tahun, jangka panjang lebih dari 10 tahun," kata Rudy, dikutip Senin (5/12/2022).

1. Aturan TOD di Jakarta

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Rudy mengatakan, pengembangan kawasan TOD di Jakarta sudah terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Transit Oriented Development.

"Yang dimaksud kawasan TOD adalah yang terintegrasi angkutan massal. Kami berusaha mendorong pergerakan untuk pejalan kaki, pesepeda, dan penggunaan angkutan massal," kata Rudy.

Di kawasan TOD juga ada cakupan area untuk pembatasan kendaraan bermotor, yaitu 300-700 meter dari pusat kawasan.

"Meskipun untuk sekarang, sudah ada perubahan terhadap Pergub tersebut menjadi Pergub 31 Tahun 2022 dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) radiusnya berubah jadi 400-800 meter," kata dia.

2. Syarat area jadi kawasan TOD

Editorial Team

Tonton lebih seru di