Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemenag Targetkan Kurikulum Pencegahan LGBTQ Mulai Diajarkan Tahun Ini

Kemenag Targetkan Kurikulum Pencegahan LGBTQ Mulai Diajarkan Tahun Ini
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i (dok. Kemenag)
Intinya Sih
  • Kementerian Agama menargetkan materi pencegahan budaya LGBTQ mulai diajarkan pada tahun ajaran 2026/2027 melalui insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada.
  • Materi ditujukan bagi siswa kelas IV SD hingga SMA, berfokus pada pemahaman agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ dan membekali sikap pencegahan.
  • Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian sesuai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pendidikan pencegahan LGBTQ berjalan efektif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. 

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i menyebut, langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar dia di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

1. Ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA

Para murid Sekolah Rakyat Menengah Pertama 19 Kupang mendapat kunjungan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Para murid Sekolah Rakyat Menengah Pertama 19 Kupang mendapat kunjungan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Materi tersebut ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Wamenag menjelaskan, pembelajaran ini akan berfokus pada pemberian pemahaman kepada peserta didik agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBT serta memiliki bekal untuk menghindarinya.

“Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA. Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” jelas Romo.

2. Materi memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran LGBTQ

Para murid Sekolah Rakyat di Kupang menjalani hari pertamanya di Sentra Efata Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Para murid Sekolah Rakyat di Kupang menjalani hari pertamanya di Sentra Efata Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Selain itu, lanjut Romo Syafi'i, materi juga akan memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran yang dinilai terjadi di masyarakat maupun di tingkat internasional. Sehingga peserta didik memiliki pemahaman yang memadai dalam menyikapinya.

“Melalui insersi kurikulum ini dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ,” terang Romo.

3. Pemerintah perkuat sinergi lintas kementerian

Menko PMK, Pratikno saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tim Pengarah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Menko PMK, Pratikno saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tim Pengarah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026). (Dok. Kemenko PMK)

Sementara, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan persoalan tersebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

“Karena itu, kami akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, serta berbagai lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan. Koordinasi ini juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan. Dengan demikian, kami akan terus mengawal sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ungkap Pratikno.

Share Article
Curated For You
Editorial Team

Related Articles

See More