Keiko Fujimori saat melakukan kunjung di Hari Perempuan Internasional. twitter.com/KeikoFujimori/
Berdasarkan laman France24, investigasi kasus ini sudah dilakukan oleh persekutor anti korupsi Jose Domingo Perez selama dua tahun lamanya. Ia dan tim special Lava Jato tengah menuntut hukuman penjara maksimun selam 30 tahun 10 bulan kepada kandidat presiden Keiko Fujimori beserta 40 orang terduga lainnya, termasuk suaminya Mark Vito. Menurut Perez dalam keterangannya mengungkapkan,
"Kami sedang mengajukan 30 tahun hukuman penjara atas tindak kriminal terorganisasi, pencucian uang, sumpah palsu, kecurangan dalam prosedur administrasi."
Menurut pihak persekutor, tuduhan tersebut dimulai saat kampanye presiden di tahun 2011 dan 2016, saat Keiko kalah dalam pemilu. Bahkan Keiko sebelumnya sempat ditahan selama 13 bulan atas kasus yang sama sejak bulan Oktober 2018. Kemudian ia dibebaskan pada 29 November 2019 setelah pengadilan menyetujui adanya habeas corpus, dikutip dari El Tiempo.