Cara Buronan Djoko Tjandra Masuk ke RI Tanpa Terdeteksi Imigrasi

Jakarta, IDN Times - Koordinator organisasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman membeberkan ada dua cara bagaimana buronan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra diduga bisa melenggang masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi imigrasi. Kepada IDN Times, Boyamin mengatakan Djoko masuk ke Jakarta menggunakan jet pribadi.
Namun, ia diduga masuk dari dua negara berbeda yakni Malaysia atau Papua Nugini.
"Ada dua opsi katanya. Pertama, dia datang dari Papua Nugini pakai kendaraan dan (menempuh( jalan tikus baru ke Bandara di Jayapura lalu naik jet pribadi dan turun di (bandara) Halim, karena di dalam negeri, maka tidak perlu melalui proses pemeriksaan imigrasi," kata Boyamin melalui telepon pada Rabu (8/7/2020).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sempat mengonfirmasi dugaan itu bahwa bisa saja Djoko tidak terdeteksi masuk ke Tanah Air karena melalui jalur tikus.
"Kedua, ada juga yang ngomong, dia datang dari Kuala Lumpur, Malaysia tapi dia juga turun di (bandara) Halim. Sama-sama (turun) di Bandara Halim," tutur dia lagi.
Berdasarkan informasi yang ia peroleh ketika Djoko tiba di Indonesia pada awal Mei lalu, tidak ada proses imigrasi yang lengkap karena disebabkan pandemik COVID-19. Namun, ia mengakui tidak tahu mengapa sistem di imigrasi bisa mati ketika itu. Apakah memang tiba-tiba mati atau disengaja, itu butuh penelusuran lebih lanjut.
Nama Djoko kembali menjadi sorotan sejak pengacaranya mengaku kliennya itu sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu. Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam rapat dengan komisi III DPR beberapa waktu yang lalu pun mengakui pihaknya kebobolan.
Tetapi, sejak awal Boyamin sudah menduga Djoko adalah buronan yang diistimewakan. Lho mengapa ia berkata begitu?
1. Nama Djoko Tjandra sempat hilang dari sistem red notice Interpol
Salah satu indikasi mengapa Djoko disebut buronan istimewa, sebab namanya sempat hilang dari sistem red notice Interpol. Hal itu sempat dikonfirmasi dengan adanya pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol pada 5 Mei 2020 lalu bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus sistem basis data. Nama Djoko sudah tidak ada di sistem red notice sejak 2014 lalu. Tetapi, baru dilaporkan enam tahun kemudian.
"Sekarang saya tanya, pernah gak nama Eddy Tansil hilang (dari sistem red notice)? Apa Kejaksaan Agung pernah meng-update dia? Gak ada. Nama Eddy masih di dalam daftar cekal sejak tahun 1991 dan tidak pernah dihapus," kata Boyamin.
Ia kemudian mencontohkan buronan lain yang sudah berlangsung selama enam bulan yaitu Honggo Wendratno. Hingga kini namanya masih masuk ke dalam daftar cekal.
"Ini betul-betul istimewa. Kemudian, (pengacara) bilang bahwa semua berjalan secara wajar, gak ada itu," ujarnya lagi.
Nama Djoko akhirnya kembali masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) pada 27 Juni 2020. Hal itu terjadi usai masuknya Djoko ke Tanah Air menjadi perbincangan publik.